Sunday, May 30, 2010

VPN


VPN adalah singkatan dari virtual private network, yaitu jaringan pribadi (bukan untuk akses umum) yang menggunakan medium nonpribadi (misalnya internet) untuk menghubungkan antar remote-site secara aman. Perlu penerapan teknologi tertentu agar walaupun menggunakan medium yang umum, tetapi traffic (lalu lintas) antar remote-site tidak dapat disadap dengan mudah, juga tidak memungkinkan pihak lain untuk menyusupkan traffic yang tidak semestinya ke dalam remote-site.


Keuntungan menggunakan layanan Virtual Private Network.

1. Browsing, surfing, dan transfer data melalui internet menjadi semakin aman.
2. Menyembunyikan IP address Anda. Karena setelah menggunakan VPN kami, IP address yang terekam merupakan IP address dari server kami yang lokasinya berada di Amerika.
3. Seluruh aplikasi di komputer/PC anda menjadi lebih aman. Misalnya skype, instant messagers: ICQ,AIM,email dan lain sebagainya.
4. Akses dengan kecepatan tinggi ke beberapa situs atau layanan lainnya.
5. Proteksi penuh terhadap akses internet Anda ketika berada pada lokasi hotspot/WiFi.
6. Bypass pemblokiran yang dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) dimana Anda melakukan koneksi internet.

VPN (Virtual Private Network) merupakan suatu cara untuk membuat sebuah jaringan bersifat "private" dan aman dengan menggunakan jaringan publik misalnya internet. VPN dapat mengirim data antara dua komputer yang melewati jaringan publik sehingga seolah-olah terhubung secara point to point. Data dienkapsulasi (dibungkus) dengan header yang berisi informasi routing untuk mendapatkan koneksi point to point sehingga data dapat melewati jaringan publik dan dapat mencapai akhir tujuan.

Sedangkan untuk mendapatkan koneksi bersifat private, data yang dikirimkan harus dienkripsi terlebih dahulu untuk menjaga kerahasiaannya sehingga paket yang tertangkap ketika melewati jaringan publik tidak terbaca karena harus melewati proses dekripsi. Proses enkapsulasi data sering disebut "tunneling".

Anda dapat mengakses server kantor melalui VPN dimana saja, entah itu dirumah atau dijalan secara aman meskipun anda menggunakan infrastruktur jaringan internet dalam penggunaannya. Menurut pandangan user, koneksi VPN merupakan koneksi point to point antara user computer dengan server korporasi dan data terkirim di atas jaringan "dedicated," padahal tidak demikian kenyataannya.

Kriteria yang harus dipenuhi VPN:

1. User Authentication
VPN harus mampu mengklarifikasi identitas klien serta membatasi hak akses user sesuai dengan otoritasnya. VPN juga dituntut mampu memantau aktifitas klien tentang masalah waktu, kapan, di mana dan berapa lama seorang klien mengakses jaringan serta jenis resource yang diaksesnya.

2. Address Management
VPN harus dapat mencantumkan addres klien pada intranet dan memastikan alamat/address tersebut tetap rahasia.

3. Data Encryption
Data yang melewati jaringan harus dibuat agar tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak atau klien yang tidak berwenang.

4. Key Management
VPN harus mampu membuat dan memperbarui encryption key untuk server dan klien.

5. Multiprotocol Support
VPN harus mampu menangani berbagai macam protokol dalam jaringan publik seperti IP, IPX dan sebagainya.

Sumber:Membangun VPN Linux, Andi Yogyakarta


Friday, April 30, 2010

Cyberlaw


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

1.Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.2 Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable 1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" } terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3 Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM. Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan 3.
{ "http://www.cybercrimelaw.net" } dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas, PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat. 1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. 1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service,
2. Illegal Contents,
3. Data Forgery,
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion,
5. Offense against Intellectual Property,
6. Infringements of Privacy,
7. Cracking, dan
8. Carding.

Sumber:ilmumengenaikomputer.blogspot.com

Monday, April 26, 2010

Tips Sederhana Agar Komputer Lebih Ramah Lingkungan


Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita menggunakannya untuk bekerja, untuk berkomunikasi, untuk mendapat hiburan. Sangat sulit membayangkan hidup tanpa komputer.

Pada saat yang sama, konsumen saat ini semakin sadar akan lingkungan dan berusaha mencari keseimbangan antara menjadi ‘hijau’ atau ramah lingkungan dan menggunakan perangkat yang mengonsumsi energi, yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Datangnya Hari Bumi, merupakan saat yang tepat untuk mempertimbangkan bagaimana Anda bisa membuat perubahan terhadap planet kita dan menghemat sejumlah uang di dalam proses tersebut. Berikut ini beberapa tips sederhana dari Lenovo untuk membuat pengalaman komputasi Anda lebih ramah lingkungan.



Siap, Setel, Simpan!

Atur setelan komputer Anda agar beralih ke mode ‘sleep’ setelah 10 menit tidak aktif. Komputer akan kembali ‘dibangunkan’ saat Anda menyentuh keyboard atau mouse. Anda bisa menggunakan manajemen daya milik Windows (Control Panel -> Power Options), atau menggunakan pilihan daya lain yang dimiliki PC Anda. Sebagai contoh, jika Anda menggunakan Lenovo ThinkPad, gunakan Power Manager atau Battery Maximiser Wizard untuk mengatur setelan dan mengurangi konsumsi daya.

Biarkan PC dalam mode ‘suspend’ atau matikan.

Mode suspend (atau sleep) juga sama efisiennya dengan mematikan komputer semalaman. Hanya perlu waktu 2 sampai 5 detik agar noteboook Anda kembali aktif dari mode tersebut. Dengan mengurangi penggunaan energi sepanjang tahun hanya sebesar 100 kilowatt hour (kWh), Anda bisa membantu mengurangi emisi yang merugikan sekitar 40 kilogram per tahun.

Pergi meninggalkan komputer untuk minum kopi? Matikan monitor Anda! Jika Anda tidak akan menggunakan PC Anda lebih dari dua jam, matikan CPU dan monitor Anda sekaligus. Monitor PC berukuran 17 inci pada umumnya mengonsumsi daya 100 hingga 150 watt. Meski ada lonjakan energi saat komputer diaktifkan, jumlah energi tersebut masih lebih kecil dari energi yang digunakan jika komputer berjalan terus dalam waktu yang lama.

Jika Anda menggunakan produk Lenovo, Anda dapat mengetahui berapa banyak energi yang Anda hemat dengan desktop Lenovo, notebook, dan monitor berdasarkan pada model penggunaan tertentu untuk berbagai konfigurasi pada http://lenovoweb.com/energycalculator.


Turunkan tagihan listrik Anda dengan monitor LCD

Monitor LCD menggunakan energi rata-rata 50% hingga 70% lebih rendah dalam mode aktif dibandingkan monitor CRT (Cathode Ray Tube) konvensional. Dengan pemakaian selama 8 jam kerja dalam sehari, penghematan energi dengan memilih LCD ketimbang CRT berukuran sama umumnya bisa menghemat lebih dari 100 kWh/tahun.

Monitor ThinkVision Lenovo juga mengandung lebih dari 25% plastik bekas konsumen yang didaur ulang dalam komponen mekanis plastiknya. Monitor ThinkVision L2251x Wide menggunakan plastik bekas konsumen yang didaur ulang sebesar 65% dengan tambahan 20% konten bekas industri yang didaur ulang tanpa plastik baru pada casisnya.

Jadikan setiap hari sebagai hari ramah lingkungan!

Jangan terburu-buru membeli komputer tercantik ataupun tercepat! Saat membeli PC, perhatikan rating Energy Star untuk mengidentifikasi perangkat hemat energi. Komputer Energy Star menurunkan daya ke dalam mode sleep yang hanya mengonsumsi daya 15 watt atau kurang. Ini berarti konsumsi daya listriknya sekitar 70% lebih rendah dari komputer tanpa fitur manajemen daya. Desktop, laptop dan monitor yang memenuhi 23 syarat kriteria performa lingkungan bisa didaftarkan pada EPEAT oleh produsennya di 40 negara di seluruh dunia.

Tidak tahu di mana tempat untuk mulai mencari? Lenovo menawarkan jajaran lengkap ThinkCentre A dan M series desktop dan juga notebook seri ThinkPad Edge, R, SL, T, dan W yang mendukung Energy Star.

Daur ulang, daur ulang, daur ulang!

Setelah Anda memutuskan untuk menjadi ramah lingkungan sepenuhnya, lakukan terus dengan mendaur ulang komputer dan periferal tua Anda! Dengan daur ulang, logam berbahaya diekstrak dan potongan plastik disingkirkan dan digunakan kembali untuk membuat produk baru.

Juga jangan membatasi gaya hidup ramah lingkungan Anda hanya pada PC – gunakan kertas daur ulang, pasang bola lampu hemat energi, dan kurangi melakukan pencetakan dokumen. Ini merupakan cara-cara sederhana, tetapi efektif untuk memastikan Anda menikmati lingkungan komputasi yang ramah lingkungan.

Sumber:Detik